HAK ASASI MANUSIA
HAM - Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang
harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak
seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa,
diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia
untuk mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asasi manusia (HAM)
itu? Nah, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan membahas tuntas mengenai
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena
ia adalah seorang manusia.
Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan
pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata
karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya
oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata
berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari
tuhan yang maha esa.
Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang
dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak
dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat
pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan
YME.
secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah,
"jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan
memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun
demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus
memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak
asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang
dimaksud dengan "hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi
perdebatan filosofis terus (Shaw, 2008)
B. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
B. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan
dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1.
Tidak
dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
2.
Tidak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak
sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.
Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
4.
Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari
ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
C.
Contoh
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
a.
Kasus
Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung
Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari
masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran
HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan
penembakan.
b.
Kasus
terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong,
Jatim (1994)
Marsinah adalah
salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera
Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi
korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c.
Kasus
terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin
(Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas.
d.
Peristiwa
Aceh (1990)
Peristiwa yang
terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak
aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu
oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh
merdeka.
e.
Peristiwa
penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi
peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis
yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang
dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
f.
Peristiwa
Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi
Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya
luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga
sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang
mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
g.
Peristiwa
kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor
timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan
(KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
h.
Kasus
Ambon (1999)
Peristiwa yang
terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA,
sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan
pembunuhan yang memakan banyak korban.
i.
Kasus
Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi
bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya
Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
j.
Kasus
Dayak dan Madura (2000)
Terjadi
bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan
banyak korban dari kedua belah pihak.
k.
Kasus
TKI di Malaysia (2002)
Terjadi
peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan
penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
l.
Kasus-kasus
lainnya
Selain
kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti
dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
1.
Orang
tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih
pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
2.
Orang
tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
3.
Anak
melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
4.
Majikan
dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus
pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
1.
Guru
membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau
perilakunya).
2.
Guru
memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit,
ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
3.
Siswa
mengejek/menghina siswa yang lain.
4.
Siswa
memalak atau menganiaya siswa yang lain.
5.
Siswa
melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari
sekolah yang lain.
Contoh kasus
pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
1.
Pertikaian
antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
2.
Perbuatan
main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang
tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
3.
Merusak
sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
Sumber :